"Bahwa korban yang mati bukan Asrori tetapi Fauzin," kata Kapuspenkum Kejagung M Jasman Panjaitan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2008).
Dikatakan dia, Kejaksaan Negeri Jombang sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Hal baru itu menjadi alasan untuk mengajukan PK," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut info, hasil tes DNA Fauzin, bukan Asrori. Untuk itu maka akan mengajukan penundaan penuntutan terhadap Maman Sugianto. Yang sudah diberikan dari jaksa penuntut umum ke Kejari Jombang dan dari Kejari Jombang sudah diberikan ke Kejati Jawa Timur," papar dia.
Jasman mengatakan, majelis hakim akan mempertimbangkan seputar penahanan beberapa tersanga dan akan diputuskan nanti pada saat pemeriksaan terdakwa. (aan/nrl)











































