resmi mendaftarkan gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Kaji meminta MK membatalkan perhitungan suara oleh KPUD Jawa Timur.
"Kami meminta keputusan seadil-adilnya, dan berharap MK dapat menerima dan mengabulkan permohonan keberatan yang dimuat pemohon seluruhnya," kata M Ma'ruf, salah seorang kuasa hukum pasangan Kaji di Gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Jumat (14/11/2008).
Gugatan tim kuasa hukum Kaji yang menamakan dirinya tim pembela kebenaran dan keadilan rakyat Jatim ini diterima Kepala Biro Administrasi dan Persidangan MK Kasianur Sidauruk. Tim yang berjumlah 25 orang ini berada di Gedung MK sekitar 30 menit.
Ma'ruf menyatakan telah menyiapkan bukti dan bahan-bahan yang akan digunakan dalam pesidangan nanti. "Saat ini sudah ada 20 persen barang bukti telah terkumpul," katanya.
Kubu Kaji merasa tidak puas dengan hasil perhitungan suara yang dilakukan KPUD Jawa Timur. KPUD memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2008-2013
(nal/iy)










































