"Orang-orang banyak yang menggugat tentang DPT (Daftar Pemilih Tetap) luar negeri. Tapi mereka tidak menginginkan KPU ke luar negeri. Kalau mau, jangan digugat anggota KPU ke luar negeri, dibiarkan saja," ujar anggota KPU Abdul Azis di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (14/11/2008).
Azis mengatakan, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menurut UU dibentuk oleh KPU. "Tidak mungkin mereka dikasih pekerjaan KPU. Tidak semua teman-teman di perwakilan mendalami persoalan ini. Inikan persoalan KPU," kata Azis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi sejujurnya banyak permasalahan yang berbeda di luar negeri. Di negeri satu dengan yang lain. Ada beberapa aspek teknis yang harus diperhatikan misalnya masalah waktu dan masalah perhitungan," papar Azis. (anw/iy)











































