Jampidsus Marwan Effendi mengatakan, tim penyidik Kejagung akan menunjukkan bukti-bukti keterlibatan Romli agar upaya ini tidak dinilai melanggar HAM.
"Ini memang melanggar HAM tetapi yang didelegasi oleh UU. Hanya khusus diberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum dan hakim. Ini dihalalkan oleh UU," kata Marwan di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti bukan hanya keterangan tersangka. Bukti itu, pertama saksi. Kedua dari ahli. Ketiga surat. Keempat petunjuk. Sedangkan keterangan saksi bukti kelima.
Jadi kalau sudah cukup untuk apa keterangan tersangka. Tersangka hanya untuk klarifikasi saja supaya dia mengerti bahwa ini ada bukti-buktinya. Nah dari sini bisa nggak dia memberikan alibi. Kalau tidak bisa berarti terbukti toh," beber dia.
Marwan menyayangkan pemberitaan yang menyebut penahanan Romli melanggar HAM. "Saya heran kenapa ada pemberitaan miring tentang itu, seolah-olah kalau orang lain yang korupsi didorong oleh kelompok ini supaya masuk penjara. Tetapi, kalau kelompoknya sendiri, dagingnya sendiri, dibela-bela mati-matian," ujarnya.
Kelompok mana Pak? "Kelompok pro Romli. Seolah-olah Pak Romli tidak bersalah sekarang. Nanti kita buktikan ke pengadilan. Kalau sekarang kita masih menghargai azas praduga tidak bersalah. Fenomena ini yang ada di Indonesia. Dulu dia jadi kelompok antikorupsi, begitu terlibat korupsi. Mereka malah berbalik menyelamatkan diri dengan berbagai cara," papar Marwan.
Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan menyampaikan hal yang sama.
"Kalau penahanan tidak berdasar bukti itu baru melanggar HAM. Tetapi kalau penahanan yang berdasar bukti, yang sesuai, itu tidak melanggar HAM. Ini bukan pelanggaran HAM tetapi pembatasan kemerdekaan," kata Jasman.
Menurut dia, pembatasan kemerdekaan akan melanggar HAM apabila tidak mendasar. "Tetapi kalau ada dasar hukumnya tidak melanggar HAM. Penyidik itu kan memiliki dasar hukum dan di KUHP disebutkan jika ada 2 alat bukti maka hal itu dipenuhi," ujarnya. (aan/nrl)










































