BPOM Tarik 22 Item Produk Obat Kuat

BPOM Tarik 22 Item Produk Obat Kuat

- detikNews
Jumat, 14 Nov 2008 15:19 WIB
Jakarta - Setelah beberapa waktu lalu masyarakat dihantui bahaya produk bermelamin, kini masyarakat harus waspada dari obat kuat. Dari hasil pengujian laboratorium, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 22 item produk obat kuat dari peredaran.

"Semua produk itu positif mengandung Sildenafil Sitrat dan Tadafil," ujar Ketua BPOM Huznia Rubiana T saat jumpa pers di kantornya, Jl Percetakan Negara No 23, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2008).

Menurut Huznia, bahan kimia tersebut dapat menimbulkan resiko dan efek yang berbahaya. Seperti sakit kepala, pusing, mual nyeri perut, palpitasi (denyut jantung cepat), kehilangan potensi sex permanen, stroke, dispepsia, gangguan penglihatan, rinitis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan bisa menyebabkan kematian," tambah Huznia.

Kesemua produk ini didapatkan dari seluruh Indonesia. Untuk Jakarta, BPOM telah menyita 157.749 kotak obat kuat. Terhitung hari ini BPOM telah mencabut nomor izinnya.

Produsen yang telah terbukti mengedarkan bahan tersebut akan dipanggil dan diadukan ke pengadilan. Mereka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda maksimal 2 milyar rupiah. (ape/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads