Pencatut Timbangan Gas Elpiji Bersubsidi Ditangkap

Pencatut Timbangan Gas Elpiji Bersubsidi Ditangkap

- detikNews
Jumat, 14 Nov 2008 15:10 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya mengamankan 9 orang tersangka sub agen penjualan gas elpiji. Mereka mencatut timbangan gas elpiji bersubsidi dan menjualnya dengan harga pasar.

"Mereka beroperasi di daerah Bekasi dan Tanggerang dan kita tanggkap 10 hingga 13 November," kata Kasat Sumdaling AKBP Rudi Setiawan di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (14/11/2008).

Menurut Rudi mereka beroperasi dengan dua modus. Cara pertama mereka memasukan 3 tabung gas bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 kg.
Cara lainnya, dengan mengurangi timbangan gas ukuran 12 kg seberat 2 kg dan memasukannya ke tabung kosong.

"Harga gas bersubsidi perkilonya Rp 4.250 sedangkan yang non subsidi mencapai Rp 5.750 sehingga mereka merugikan konsumen," katanya.

9 Orang tersangka ini ditangkap di tempat terpisah. Mereka diamankan di Cikarang, Jati Asih, Cipondoh dan Serpong dan Pamulang. Sembilan tesangka itu adalah Junian Sari, Radio, Suparjianto, Yohanes, Saefudin, Edi, Morpi, Kustiadi dan Wahyudin.

"Mereka telah beroperasi sekitar setahun," katanya.

Akibat aksinya itu, mereka dapat dijerat UU perlindungan konsumen dan metrologi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (nal/iy)


Berita Terkait