"Sukmawati diperiksa sebagai tersangka. Dia dikenakan pasal 266 UU No 10/2008. Ancamannya penjara 36-72 bulan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2008).
Abubakar menjelaskan pasal yang dikenakan kepada Sukamwati selain berisikan ancaman penjara 36-72 bulan juga denda 36-72 juta. Selain itu polisi juga sudah memeriksa pihak sekolah, terkait ijazah palsu Sukmawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abubakar menambahkan terkait laporan dari Bawaslu kepada Mabes Polri
mengenai pelanggaran pemilu pihaknya siap memproses.
"Kita akan memproses, siapapun juga," tandas Jenderal Bintang Dua ini.
(ddt/irw)











































