Berkas Asian Agri Balik Lagi ke Dirjen Pajak

Berkas Asian Agri Balik Lagi ke Dirjen Pajak

- detikNews
Jumat, 14 Nov 2008 13:59 WIB
Jakarta - Meski sudah bolak-balik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Direktorat Jenderal Pajak, berkas kasus Asian Agri belum juga beres. Untuk kesekian kalinya, berkas-berkas itu kembali ke Dirjen Pajak.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) AH Ritonga mengatakan, Kejagung belum bisa memproses kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 1,3 triliun oleh Asian Agri Group (AAG) itu.

"Kita akan tunduk terhadap prosesnya. Kalau berkas belum lengkap, kita belum bisa proses," kata Ritonga di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (14/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ritonga mengatakan, Kejagung mengembalikan untuk 7 tersangka dan 18 berkas. "Berkas itu masih kurang bukti kerugian negara akibat penggelapan pajak dan bukti akte otentik surat pemberitahuan tahunan (SPT)," ujarnya.

Kasus penggelapan pajak Asian Agri Group (AAG) dinilai menjadi kasus penggelapan pajak dengan nilai terbesar di tahun ini yang ditangani oleh Dirjen Pajak. Asian Agri diduga merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun. (ken/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads