Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) AH Ritonga mengatakan, Kejagung belum bisa memproses kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 1,3 triliun oleh Asian Agri Group (AAG) itu.
"Kita akan tunduk terhadap prosesnya. Kalau berkas belum lengkap, kita belum bisa proses," kata Ritonga di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (14/11/2008).
Ritonga mengatakan, Kejagung mengembalikan untuk 7 tersangka dan 18 berkas. "Berkas itu masih kurang bukti kerugian negara akibat penggelapan pajak dan bukti akte otentik surat pemberitahuan tahunan (SPT)," ujarnya.
Kasus penggelapan pajak Asian Agri Group (AAG) dinilai menjadi kasus penggelapan pajak dengan nilai terbesar di tahun ini yang ditangani oleh Dirjen Pajak. Asian Agri diduga merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun. (ken/iy)











































