Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) AH Ritonga mengatakan, Kejagung belum bisa memproses kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 1,3 triliun oleh Asian Agri Group (AAG) itu.
"Kita akan tunduk terhadap prosesnya. Kalau berkas belum lengkap, kita belum bisa proses," kata Ritonga di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (14/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penggelapan pajak Asian Agri Group (AAG) dinilai menjadi kasus penggelapan pajak dengan nilai terbesar di tahun ini yang ditangani oleh Dirjen Pajak. Asian Agri diduga merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun. (ken/iy)











































