"Hari Rabu kemarin sudah P21," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (14/11/2008).
Sementara itu, kuasa hukum Hana, Stephanus, mengatakan, saat ini sedang dilakukan penyerahan tahap kedua. "Penyerahan tersangka dan barang bukti ke tahap penuntutan," katanya di Kejagung.
Dirut PT Pos Indonesia Hana Suryana kembali diperiksa Kejagung. Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional nonbujeter ini dicecar 14 pertanyaan.
Hana menjadi salah satu tersangka dari kasus yang terjadi di PT Pos Indonesia yang ditangani Kejagung. Dari tiga kasus itu, Kejagung menduga negara dirugikan Rp 90 miliar.
Hana diduga terlibat dalam kasus pertama yang terjadi di Kantor Pos wilayah IV Jakarta. Dalam kasus ini, negara diperkirakan merugi Rp 40 miliar.
Jaksa menahan 8 tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala Kantor Pos Wilayah IV Jakarta yang kini jadi Dirut PT Pos, Hana.
Kasus kedua berkaitan dengan pemberian komisi bagi pelanggan di Kantor Pos Jakarta Cabang Taman Fatahilah, Jakarta Barat. Kasus yang diduga merugikan negara Rp 15 miliar ini menyeret 3 tersangka.
Sisa kerugian negara, kata mantan Kajati Jawa Timur itu, diduga terjadi dalam kasus ketiga. (ken/nrl)











































