"Pendapat saya kan satu per sembilan dalam pleno. Sidang itu kan terbuka, dapat dinilai oleh masyarakat adil atau tidaknya. Saya rasa obyektiflah," ujar Mahfud di kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/11/2008).
Namun hingga saat ini kubu Khofifah belum mendaftarkan permohonannya ke MK. Padahal, hari ini adalah hari terakhir baginya untuk mendaftarkan permohonan uji materiil atas hasil Pilkada di Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK, lanjut mantan Menteri Pertahanan ini, telah menyiapkan hakim panel, yang dijamin tidak memiliki ikatan emosional dengan semua calon Gubernur Jatim.
"Hakim panel yang saya siapkan berasal dari luar Jawa. Hakim panel menentukan pemeriksaan pendahuluan, alat bukti, pantas atau tidak disidangkan. Panel yang menentukan dan mendalami perkara ini bisa dilanjutkan ke pleno atau tidak. Ini biar obyektif," pungkasnya. (anw/iy)











































