Tak Sediakan Ruangan Merokok, Pengelola Gedung Terancam Sanksi

Tak Sediakan Ruangan Merokok, Pengelola Gedung Terancam Sanksi

- detikNews
Jumat, 14 Nov 2008 07:15 WIB
Tak Sediakan Ruangan Merokok, Pengelola Gedung Terancam Sanksi
Jakarta - Pemerintah Provisi DKI Jakarta dan beberapa LSM akan menggelar operasi simpatik larangan merokok di beberapa lokasi publik. Tujuannya, mengingatkan kembali masyarakat agar merokok di tempat yang sudah disediakan.

Target operasi tersebut tidak hanya menegur para perokok, namun juga para pengelola gedung. Manajemen gedung yang tidak menyediakan ruangan khusus merokok, terancam dicabut izin operasionalnya.

"Pemprov DKI akan berikan warning, lalu sudah diberi peringatan beberapa kali, baru  dicabut (izin operasional)," ujar Ketua Wanita Indonesia Tanpa Tembakau Nita Yudi saat dihubungi detikcom, Kamis (13/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nita, sasaran lokasi operasi ini meliputi pusat perbelanjaan, sekolah dan pusat sarana umum lainnya. Para perokok yang terjaring akan dimintai identitas dan harus membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Jika masih terulang, maka yang bersangkutan bisa diadili di tempat. Bahkan
dikenai denda," jelasnya.

Nita mengaku akan terus mensosialisasikan Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tendang Pengendalian Udara. Operasi simpatik yang dilakukan, hanyalah langkah awal untuk memperkenalkan Perda tersebut.

"Insya Allah ke depannya akan lebih tegas," pungkasnya.
(mad/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini