Target operasi tersebut tidak hanya menegur para perokok, namun juga para pengelola gedung. Manajemen gedung yang tidak menyediakan ruangan khusus merokok, terancam dicabut izin operasionalnya.
"Pemprov DKI akan berikan warning, lalu sudah diberi peringatan beberapa kali, baru dicabut (izin operasional)," ujar Ketua Wanita Indonesia Tanpa Tembakau Nita Yudi saat dihubungi detikcom, Kamis (13/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika masih terulang, maka yang bersangkutan bisa diadili di tempat. Bahkan
dikenai denda," jelasnya.
Nita mengaku akan terus mensosialisasikan Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tendang Pengendalian Udara. Operasi simpatik yang dilakukan, hanyalah langkah awal untuk memperkenalkan Perda tersebut.
"Insya Allah ke depannya akan lebih tegas," pungkasnya.
(mad/ndr)










































