"Saya akan jawab tergantung yang ditanya KPK," ujarnya saat dihubungi detikcom, Kamis (13/11/2008).
Pria berkumis tebal tersebut berjanji akan menceritakan seluruh hal yang ia ketahui terkait adanya aliran dana sebesar Rp 31,5 miliar dari yayasan LPPI kepada DPR. Dana itu diberikan untuk penyelesaian kasus BLBI secara politis dan amandemen UU BI atas persetujuan Aulia Pohan cs.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teman-teman menyebutnya uang selamat datang buat saya," ingat Agus.
Belakangan ini, Agus baru mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang dari yayasan LPPI terkait pembahasan amandemen UU Bank Indonesia tahun 2003. Ia pun langsung mengembalikannya ke KPK.
"Waktu itu memang ada pembahasan UU BI. Setahu saya segala keputusan itu biasanya dirapatkan di pimpinan komisi dulu, kemudiam pimpinan komisi melibatkan pimpinan sub komisi," jelasnya.
Agus dijadwalkan tiba ke gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta pukul 13.00 WIB. Kali ini adalah pemeriksaannya yang pertama sebagai saksi Aulia Pohan. (mad/ndr)











































