"Laporan ini kita terima dan akan dikaji sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kita akan lihat, apakah isi iklan itu ada semacam pesan tertulis atau tersirat
mengiklankan diri sebagai Caleg," kata anggota Bawaslu Waidah Suaib di kantornya Gedung Juang, Jl Cikini Raya, Jakarta, Kamis (13/11/2008).
Memang menurut Waidah, sesuai dengan UU No 10/2008 tentang Pemilu disebutkan bahwa pejabat negara baik presiden sampai menteri tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Namun begitu, Bawaslu belum berani menyatakan sikap bahwa iklan Adhyaksa Dault itu melanggar atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum bisa memberikan komentar ada atau tidaknya pelanggaran, karena kita belum lihat materinya," jelasnya.
Diakui Waidah di dalam aturan yang ada memang tidak secara tegas, apakah yang dianggap melanggar itu harus komulatif lima unsur atau hanya satu unsur saja. Oleh sebab itu, Bawaslu akan segera kirimkan surat ke KPU. (zal/mad)











































