Seperti dikutip dari Reuters, Kamis (13/11/2008), Bello yang juga seorang pemuka agama sebelumnya diminta pemerintah setempat untuk menceraikan istri-istrinya, dan dia hanya diperkenankan memiliki 4 orang istri, sesuai syariat Islam.
Tuduhan menghina agama serta pernikahan yang melanggar hukum dikenakan atas kakek yang memiliki 170 anak ini. Pemimpin muslim setempat pun mengeluarkan ultimatum agar Bello menceraikan istri-istrinya dengan batas akhir 7 September 2008. Alasannya sesuai syariat Islam seorang pria hanya bisa memperistri 4 wanita saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadilan tinggi membebaskan Bello karena kondisinya yang tidak memungkinkan," ujar pengacaranya, David Ikotun.
Diketahui Provinsi Niger adalah wilayah yang menerapkan syariat Islam di Nigeria. Dan Bello, yang tinggal di Kota Bida menolak syariat Islam yang ditetapkan kepadanya. Persidangan syariah pun menjebloskan dia ke penjara, hingga akhirnya petisi yang diajukan pengacaranya diterima pengadilan tinggi.
Selain itu, keputusan pengadilan tinggi juga meminta agar pihak berwenang melindungi hak asasi Bello dari gangguan keamanan yang mungkin terjadi pada dia, yang mungkin ditimbulkan para kepala suku dan pemimpin Muslim setempat.
(ndr/mad)










































