"Iya, kita ajukan banding," ujar Pengacara Oey OC Kaligis dalam pesan singkatnya pada detikcom, Kamis (13/11/2008).
Sebelumnya Kaligis juga sempat memprotes keputusan hakim yang telah memvonis kliennya. Menurutnya, dalam kasus aliran dana BI, tidak ada keuangan negara yang terpakai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oey Hoey Tiong adalah mantan direktur direktorat hukum Bank Indonesia yang disebutkan telah mendistribusikan uang sebesar Rp 68,5 miliar dari YPPI untuk keperluan bantuan hukum bagi para mantan pejabat BI. Dana tersebut diberikan kepada Sudrajad Djiwandono sebesar Rp 25 miliar, Irwan Prawiranata Rp 13,5 miliar, Paul Sutopo Rp 10 miliar, Hendro Budiyanto Rp 10 miliar, dan Heru Suprapto Rp 10 miliar.
Ia divonis telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
(mad/ndr)