Oey Hoey Tiong Ajukan Banding

Aliran Dana BI

Oey Hoey Tiong Ajukan Banding

- detikNews
Kamis, 13 Nov 2008 21:25 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Usai meminta waktu untuk berpikir, tim penasehat hukum Oey akhirnya mengajukan banding atas putusan itu.

"Iya, kita ajukan banding," ujar Pengacara Oey OC Kaligis dalam pesan singkatnya pada detikcom, Kamis (13/11/2008).

Sebelumnya Kaligis juga sempat memprotes keputusan hakim yang telah memvonis kliennya. Menurutnya, dalam kasus aliran dana BI, tidak ada keuangan negara yang terpakai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebab itu uang yayasan," jelasnya.

Oey Hoey Tiong adalah mantan direktur direktorat hukum Bank Indonesia yang disebutkan telah mendistribusikan uang sebesar Rp 68,5 miliar dari YPPI untuk keperluan bantuan hukum bagi para mantan pejabat BI. Dana tersebut diberikan kepada Sudrajad Djiwandono sebesar Rp 25 miliar, Irwan Prawiranata Rp 13,5 miliar, Paul Sutopo Rp 10 miliar, Hendro Budiyanto Rp 10 miliar, dan Heru Suprapto Rp 10 miliar.

Ia divonis telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

(mad/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads