Guru Besar Unhas: Pemidanaan Wartawan oleh Kapolda Sulselbar Keliru

Guru Besar Unhas: Pemidanaan Wartawan oleh Kapolda Sulselbar Keliru

- detikNews
Kamis, 13 Nov 2008 20:26 WIB
Guru Besar Unhas: Pemidanaan Wartawan oleh Kapolda Sulselbar Keliru
Jakarta - Penetapan status tersangka terhadap wartawan Makassar, Upi Asmaradhana, juga mendapat kritik kalangan akademisi. Penetapan status hukum terhadap Upi dinilai sangat janggal.

Pendapat tersebut diungkapkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Aswanto, saat berbincang-bincang dengan detikcom, Kamis (13/11/2008).

"UU No 40/1999 tentang Pers sudah jelas-jelas mengatur bagaimana menggunakan Hak Jawab jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan media massa," ujar Aswanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aswanto juga menilai pemidanaan terhadap Upi sarat dengan konflik kepentingan. Hal ini terkait selaku pelapor sekaligus Kapolda Sulselbar. Langkah Sisno yang mengedapankan KUHP ketimbang juga sebuah tindakan yang keliru.

"Siapa saja yang dirugikan pemberitaan media, baik itu Kapolda atau warga biasa seharusnya melalui mekanisme Hak Jawab," tutur Aswanto (mna/djo)


Berita Terkait