Pendapat tersebut diungkapkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Aswanto, saat berbincang-bincang dengan detikcom, Kamis (13/11/2008).
"UU No 40/1999 tentang Pers sudah jelas-jelas mengatur bagaimana menggunakan Hak Jawab jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan media massa," ujar Aswanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa saja yang dirugikan pemberitaan media, baik itu Kapolda atau warga biasa seharusnya melalui mekanisme Hak Jawab," tutur Aswanto (mna/djo)










































