"Masyarakat harus menyikapi ini secara hukum saja. Hukum di Indonesia harus ditegakkan," kata Ketua MPR Hidayat Nurwahid di KBRI Berlin, Jerman, kepada wartawan Detikcom Fitraya Ramadhanny, Selasa (12/11/2008) malam waktu setempat.
Menurut Hidayat, dengan kacamata hukum, kasus terkait terorisme bisa disikapi obyektif. Dia meminta masyarakat membandingkan kasus Abu Bakar Basyir yang kemudian dibebaskan dengan kasus Amrozi cs yang berujung dengan eksekusi.
"Ba’asyir sesuai hukum dibebaskan dan kita tolak tekanan dari AS. Sedangkan upaya hukum untuk Amrozi sudah maksimal, dan hukum harus ditegakkan," jelasnya.
Hidayat tidak melihat besarnya reaksi masyarakat saat pemakaman Amrozi cs sebagai bentuk dukungan terhadap aksi teror. Animo masyarakat sangat tinggi karena pemberitaan media yang juga tinggi.
"Penyambutan jenazah itu efek dari berita media. Tapi tidak bisa dibilang ingin melanjutkan terorisme. Oleh karena itu, Polri harus terus mengusut jaringan terorisme ini sampai tuntas," pungkasnya.
(fay/rdf)











































