"Larangan kunjungan ke Indonesia dibatalkan karena kemajuan pesat yang ditunjukkan dalam penanganan situasi keamanan," demikian rilis resmi kedutaan besar Amerika Serikat yang diterima detikcom, Kamis (13/11/2008).
Larangan Kunjungan (Travel Warning) tersebut sebetulnya sudah diberlakukan sejak 23 Mei 2008. Namun, Pemerintah AS ingin kembali menegaskan bahwa travel warning tersebut belum dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya jajaran kepolisian Indonesia berhasil meringkus beberapa kelompok teroris di Indonesia. Yang terbaru adalah dieksekusinya pelaku Bom Bali 1 Amrozi cs dengan hukuman mati pada 9 November 2008. (mad/anw)











































