Kejagung Masih Cari Formula Tepat Usut Bank Indover

Kejagung Masih Cari Formula Tepat Usut Bank Indover

- detikNews
Kamis, 13 Nov 2008 17:47 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung masih mencari formula yang tepat untuk memberlakukan hukum pidana Indonesia pada kasus Bank Indover di Amsterdam, Belanda. Jika posisi Bank Indover bisa disamakan dengan wilayah kedulatan RI di luar negeri, maka penanganan kasus ini bisa diselesaikan dengan hukum pidana Indonesia.

"Kita sedang mencari formula apakah posisi bank Indover di Amsterdam bisa disamakan dengan kedutaan besar Indonesia di luar negeri atau perahu Indonesia, atau pesawat Indonesia yang ke luar negeri," ujar Jampidsus Marwan Effendi di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2008).

Menurut Marwan jika hal itu bisa disamakan, berarti kasus bank Indover menjadi yuridiksi Indonesia.

"Kalau itu bisa disamakan berarti itu yurisdiksi Indonesia, bahwa dia melakukan kejahatan di wilayah hukum Indonesia, maka tempat terjadinya perkara bisa ditentukan. Hal inilah yang sedang kita cari aturannya bagaiman.

Menurut Marwan pihaknya sudah melakukan gelar perkara kasus ini. Ternyata dengan ketentuan-ketentuan hukum ini, tidak bisa digunakan hukum pidana Indonesia.

"Sudah gelar perkara kemarin, kita lagi cari cara apakah bisa Bank Indover yang notabene milik BI dan berkedudukan di Amsterdam, dapat dikategorikan sebagai wilayah Indonesia atau masuk yurisdiksi Indonesia di luar negeri," pungkasnya.

Bank Indover merupakan anak perusahaan BI di Amsterdam. Bank tersebut diduga telah mengucurkan dana kepada beberapa debitor, salah satunya PT UCT tanpa meneliti terlebih dahulu persyaratan dan kelayakan pengajuan kredit. Alhasil, pengendalian kredit macet.

Sejumlah pejabat BI sebelumnya juga pernah diperiksa. Pada tahun 2001 Kejagung juga pernah menetapkan mantan Managing Director Indover Asia Limited Permadi Galapradja dan mantan Presiden Direktur Indover Amsterdam Sidharta SP Suryadi sebagai tersangka. (rdf/irw)


Berita Terkait