"VLCC sementara ini BPK tidak dapat menghitung. Langkah Kejaksaan dalam hal ini akan mengkaji terlebih dahulu untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. Apakah masih bisa ada langkah-langkah lain," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendi di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2008).
Menurut Marwan, siapa pun auditornya pasti akan menghadapi kesulitan yang sama seperti BPK. Sebab, tidak ada pembanding harga penjualan kapal buatan Hyundai Heavy Industries, yang masing-masing bernomor Hull 1540 dan 1541, itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi jika memang tidak ada lagi langkah lainnya, ya, mau diapain. Ini yang namanya risiko hukum," lanjut Marwan.
"Jadi dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), Pak?" tanya wartawan.
"Ya, kamu orang bisa menafsirkan, nggak usah dijelaskan," jawab mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu.
Seperti diketahui, selain Laks yang kala itu juga menjadi Komisaris PT Pertamina, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya adalah mantan Dirut Pertamina Ariffi Nawawi dan mantan DIrektur Ekonomi BUMN tersebut, Alfred Ha Rohimone. (irw/anw)











































