legislatif tahun depan.
Hal itu dilakukan KPU di tengah-tengah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kelompok DPD dan KPU di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2008).
Hadir dalam RDP anggota KPU Andi Nurpati, I Gusti Putu Artha dan Abdul Azis. Sedangkan dari DPD nampak GKR Hemas (DIY), Nursyamsa Hadis (Kaltim) dan Ida Ayu Agung Mas (Bali).
Dalam kesempatan itu, Andi menjelaskan tanda contreng dalam kertas suara, selama masih berada dalam kotak yang berisi nomor urut, foto, dan nama anggota DPD, maka dinyatakan sah.
"Alhamdulilah....," ujar beberapa anggota DPD yang hadir.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan masih bisa diakomodirnya tanda coblos oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), jika dalam proses pencontrengan malah membolongi kertas suara.
"Karena masih dalam masa transisi, coblos masih diakomodir," jelas Andi yang disambut positif oleh anggota DPD. (lrn/anw)











































