Iklan tersebut dilaporkan oleh Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah M Izzul Muslimin ke kantor Bawaslu di Gedung Juang 45, Jl Cikini Raya, Menteng, Jakarta, Kamis (13/11/2008) sore ini.
Pemuda Muhammadiyah menilai iklan yang muncul di sejumlah televisi tersebut
substansinya tidak relevan dengan kepentingan program kepemudaan danΒ olahraga. Bahkan, iklan itu merupakan pesan kampanye terselubung, mengingat
Adyaksa terdaftar sebagai caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk daerah pemilihan Sulawesi Tengah dengan nomor urut 1 di daftar calon tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
kita persoalkan penggunaan fasilitas dan anggaran negara yang digunakan
untuk iklan sebagai menteri, padahal dia caleg," kata Izzul kepada wartawan.
Iklan ini, lanjut Izzul, kerap muncul di televisi saat peringatan 17 Agustus, Sumpah Pemuda dan 10 November. "Okelah iklan untuk
Sumpah Pemuda, tapi 10 November apa relevansinya," jelasnya lagi.
Izzul berharap, Bawaslu segera menangani laporan Pemuda Muhammadiyah ini.
Pasalnya, saat masa sosialisasi parpol malah sering digunakan berbagai tokoh dan individu untuk kepentingannya sendiri melalui iklan.
"Kan masih banyak persoalan pemuda yang masih perlu diselesaikan dengan
anggaran yang ada di Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga," ujarnya.
Untuk itu, Izzul meminta agar Bawaslu menindaklanjuti laporan ini karena di
dalam UU Pemilu, pejabat negara tidak boleh berkampanye dengan menggunakan
fasilitas negara. Pemuda Muhammadiyah meminta Bawaslu untuk melakukan
penelitian di mana pelanggaran tersebut atau ada kemungkinan penyelewengan
dana negara.
"Keberatan kami ini merupakan pembelajaran bagi pejabat publik lainnya, yang juga duduk di partai politik serta menjadi caleg tidak melakukan serupa," tegasnya lagi.
Pemuda Muhammadiyah juga meminta agar iklan ini segera dicabut. Selain itu, Adhayksa Dault diminta memepertanggungjawabkannya kepada publik. (zal/anw)











































