"Kita menjamin penyidik independen dalam kasus ini," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Sulistyo Ishak di Mabes Polri.
Hal ini diungkapkan Sulistyo usai menerima perwakilan anggota Aliansi Jurnalis Independen
(AJI) yang sebelumnya berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam proses hukum ada tahap-tahapnya. Pertama ini sebagai saksi. Kemudian bisa berubah sebagai tersangka. Tapi tersangka belum tentu bersalah," jelas Sulistyo.
Sulistyo juga mengungkapkan, bahwa AJI juga menyampaikan surat kepada Kapolri yang ditembuskan ke Kadiv Humas. "Intinya kita sama-sama sadar kalau hukum dan perundang-undangan harus dihormati. Dan permasalahan di Sulsel masih diproses. Baik melewati jalur hukum maupun dengan jalan lain," tandasnya. (gah/iy)











































