Program tersebut adalah program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yang berkesinambungan. Adapun tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat melalui peningkatan mutu pelayanan kesehatan, pengendalian biaya seefisien mungkin, dan perluasan pemerataan kesempatan memperoleh pelayanan kesehatan.
"Untuk mewujudkan Indonesia Sehat 2010, diperlukan suatu sistem tatanan sosial dalam pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, Kabupaten Purbalingga memberlakukan program JPKM," ujar Bupati Kabupaten Purbalingga, Triyono Budi Sasongko, kepada wartawan di Purbalingga, pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk keluarga tidak mampu (strata 1), tidak dikenakan biaya alias gratis. Bagi keluarga pasca miskin (strata 2), hanya dikenakan iuran sebesar Rp 60 ribu per tahun. Sedangkan bagi keluarga mampu (Strata 3), dikenakan biaya sebesar Rp 120 ribu per tahun. Lalu siapa saja yang bisa mendapatkan JPKM?
"Penyerahan premi dan subsidi untuk kesehatan 100 persen dari pemerintah adalah strata 1. Dalam hal ini, untuk keluarga yang tidak mampu," ujar Triyono.
Bagi orang yang termasuk dalam strata 2, lanjut Triyono, hanya mendapatkan separuh dari premi tersebut. Sedangkan bagi keluarga mampu yang termasuk dalam strata 3, premi kesehatan dibayarkan penuh oleh mereka.
"Puskesmas gratis sungguh menyesatkan karena pernah ada kasus dimana anak pejabat bank masuk ke puskesmas secara gratis. Oleh karenanya kita tidak setuju dengan Askeskin," kata Triyono. (mei/irw)











































