"Termohon (Presiden RI) hanya berwenang mengesahkan calon terpilih bukan menetapkan calon terpilih," ujar kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11/2008).
Menurut Bambang, sebaiknya presiden berhati-hati jangan sampai menabrak konstitusional "Pemilu diselenggarakan oleh lembaga KPU secara langsung, jujur dan adil," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang perkara sengketa kewenangan lembaga negara Komisi Pemlihan Umum (KPU) Maluku Utara diajukan oleh Ketua KPU Malut Aziz Khairie melalui kuasa hukum Bambang Widjojanto selaku pemohon dengan termohon (Presiden SBY).
(did/irw)











































