"Termohon (Presiden RI) hanya berwenang mengesahkan calon terpilih bukan menetapkan calon terpilih," ujar kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11/2008).
Menurut Bambang, sebaiknya presiden berhati-hati jangan sampai menabrak konstitusional "Pemilu diselenggarakan oleh lembaga KPU secara langsung, jujur dan adil," katanya.
Dalam petitumnya, Bambang meminta agar MK agar mencabut Keppres No 85/P Tahun 2008 dan mengesahkan usulan DPRD Malut tentang penetapan usulan pengakatan Abdul Gafur dan Abdul Rahim Fabanyo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.
Sidang perkara sengketa kewenangan lembaga negara Komisi Pemlihan Umum (KPU) Maluku Utara diajukan oleh Ketua KPU Malut Aziz Khairie melalui kuasa hukum Bambang Widjojanto selaku pemohon dengan termohon (Presiden SBY).
(did/irw)











































