KPUD Malut Gugat SBY

KPUD Malut Gugat SBY

- detikNews
Kamis, 13 Nov 2008 14:18 WIB
Jakarta - Pengangkatan Thaib Armaiyan-Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) melalui Keppres No 85/P/2008 dinilai telah mengabaikan kewenangan konstitusional pemohon dalam menentukan pasangan calon terpilih. Presiden selaku penandatangan Keppres itu pun digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh KPUD Malut.

"Termohon (Presiden RI) hanya berwenang mengesahkan calon terpilih bukan menetapkan calon terpilih," ujar kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11/2008).

Menurut Bambang, sebaiknya presiden berhati-hati jangan sampai menabrak konstitusional "Pemilu diselenggarakan oleh lembaga KPU secara langsung, jujur dan adil," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam petitumnya, Bambang meminta agar MK agar mencabut Keppres No 85/P Tahun 2008 dan mengesahkan usulan DPRD Malut tentang penetapan usulan pengakatan Abdul Gafur dan Abdul Rahim Fabanyo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.

Sidang perkara sengketa kewenangan lembaga negara Komisi Pemlihan Umum (KPU) Maluku Utara diajukan oleh Ketua KPU Malut Aziz Khairie melalui kuasa hukum Bambang Widjojanto selaku pemohon dengan termohon (Presiden SBY).
(did/irw)



Berita Terkait