Hakim MK Usulkan KPU Pusat Jadi Pemohon

Sengketa Penetapan Gubernur Malut

Hakim MK Usulkan KPU Pusat Jadi Pemohon

- detikNews
Kamis, 13 Nov 2008 14:57 WIB
Jakarta - Sidang sengketa kewenangan lembaga negara dalam penetapan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara (Malut) bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis hakim mengusulkan kepada pemohon, dalam hal ini KPUD Provinsi Malut, agar KPU pusat saja yang mengajukan permohonan.

"Sebaiknya yang menjadi pemohon adalah KPU Nasional yang menjadi pihak yang diambil alih kewenangannya," ujar anggota majelis hakim Akil Mochtar, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2008).

Menurut Akil, Berdasarkan UU No 22/2007 tentang penyelenggara pemilu, KPU dapat mengambil alih kewenangan KPU Provinsi dalam hal tugas kewenanganya. "Apakah tidak sedianya KPU pusat menjadi pemohon dalam sengketa ini," saran Akil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada dengan pendapat Akil, anggota majelis hakim lainnya, Maruarar Siahaan, mengatakan, KPU pusat memiliki posisi yang kuat untuk menjadi pemohon dalam hal ini.

"Tapi saya tidak begitu tahu kalau KPU pusat bisa mengambil alih, harusnya dia bisa meneruskan ini," imbuhnya.

Menanggapi permintaan majelis hakim, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto mengaku sudah mendapat mandat dari KPU pusat untuk meneruskan hal ini ke MK.

"Kalau KPU menangani ini tugas KPU akan semakin berat. Padahal soal pilkada begitu banyak," tandasnya.
(did/irw)



Berita Terkait