"Sebaiknya yang menjadi pemohon adalah KPU Nasional yang menjadi pihak yang diambil alih kewenangannya," ujar anggota majelis hakim Akil Mochtar, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2008).
Menurut Akil, Berdasarkan UU No 22/2007 tentang penyelenggara pemilu, KPU dapat mengambil alih kewenangan KPU Provinsi dalam hal tugas kewenanganya. "Apakah tidak sedianya KPU pusat menjadi pemohon dalam sengketa ini," saran Akil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saya tidak begitu tahu kalau KPU pusat bisa mengambil alih, harusnya dia bisa meneruskan ini," imbuhnya.
Menanggapi permintaan majelis hakim, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto mengaku sudah mendapat mandat dari KPU pusat untuk meneruskan hal ini ke MK.
"Kalau KPU menangani ini tugas KPU akan semakin berat. Padahal soal pilkada begitu banyak," tandasnya.
(did/irw)











































