Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Ahmad Syatibi, di Kantor Departemen Agama (Kandepag) Lebak, Jl Siliwangi, Lebak, Banten, Kamis (13/11/2008).
"Buku itu jelas bertentangan dengan agama Islam. Di dalamnya disebutkan ibadah haji adalah penyembahan berhala dan salat hanya 3 waktu. Ini jelas-jelas sudah melanggar akidah Islam," kata Syatibi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buku tersebut bersampul warna hijau muda tanpa gambar. Di sampulnya tertera tulisan Upacara Ibadah Haji oleh H Amos.
(djo/nrl)










































