"Prioritas kita masyarakat miskin dan mendekati tidak mampu. Pemerintah yang akan menanggung," ujar Ketua Dewan Jaminan Sosial Syafii Ahmad dalam keterangan pers di kantor Menko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2008).
Menurut Syafii, program jaminan sosial itu meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati ada lima program jaminan sosial, lanjut Syafii, pada 2009 pemerintah memprioritaskan untuk memberikan jaminan kesehatan (Jamkes) terlebih dahulu bagi rakyat miskin.
"Yang lain diharapkan bisa ikut setelahnya. Untuk jamkes pada 2009 ada 76.4 juta jiwa yang tercover dengan dana 7 triliun ditambah puskesmas. Sementara untuk keseluruhan dana dibutuhkan 17 damapai 20 triliun," jelas Syafii.
Dana program Jamkes akan diadakan dalam bentuk iuran. Namun, untuk rakyat miskin, iuran itu ditanggung oleh negara. Jika ingin berobat tinggal menunjukkan kartu tanda penduduk
"Jumlah iurannya sedang kita tentukan. Prinsipnya sama dengan iuran dalam bentuk pajak," ujar wakil dari Departemen Kesehatan ini.
Ketika disinggung mengenai jaminan sosial untuk pengangguran dan pekerja sektor informal, Syafii mengatakan, hal itu ikut dalam pembahasan.
"UU jamsos ada tentang pengangguran, tapi kita tidak ada asuransi pengangguran. Ada UU No 13/2003 tentang pesangon. Kita punya asuransi pengangguran tapi kita tidak sanggup, karena bursa tenaga kerja tidak ada dan lapangan kerja lesu. Sementara pekerja sektor informal bisa kita cover jaminan sosialnya," pungkasnya. (crn/irw)











































