Hal ini diungkapkan Indriyanto saat menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus Munir, yang mendudukkan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2008) .
"Saksi verbal lisan dalam KUHAP tidak ada," ujarnya. Sanggahan Indriyanto ini terkait dengan rencana ketua Jaksa Penuntut Umum Cirus Sinaga siap menghadirkan saksi verbal lisan dari penyidik Mabes Polri. Jaksa akan menghadirkan saksi verbal lisan lantaran sejumlah saksi dalam persidangan mencabut dan menolak Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Indriyanto mengatakan bahwa saksi verbal lisan hanya dikenal di Belanda. Bahkan, di hukum Belanda, saksi verbal lisan hanya bertindak sebagai saksi hadir. Saksi utama harus tetap hadir di kemudian hari.
"Itu hanya saksi hadir jika saksi utamanya tidak hadir. Tapi saksi utama harus hadir lagi di kemudian harinya," terangnya. (gun/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini