Ahli Hukum: Saksi Verbal Lisan Tidak Diatur dalam KUHAP

Sidang Kasus Munir

Ahli Hukum: Saksi Verbal Lisan Tidak Diatur dalam KUHAP

- detikNews
Kamis, 13 Nov 2008 14:29 WIB
Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, mengatakan jika saksi verbal lisan tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saksi verbal lisan hanya berlaku di Belanda.

Hal ini diungkapkan Indriyanto saat menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus Munir, yang mendudukkan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2008) .

"Saksi verbal lisan dalam KUHAP tidak ada," ujarnya. Sanggahan Indriyanto ini terkait dengan rencana ketua Jaksa Penuntut Umum Cirus Sinaga siap menghadirkan saksi verbal lisan dari penyidik Mabes Polri. Jaksa akan menghadirkan saksi verbal lisan lantaran sejumlah saksi dalam persidangan mencabut dan menolak Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi yang mencabut dan menolak keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) antara lain Zondhy Anwar, Aripin Rahman, Suradi, dan Imam Mustofa.

Lebih lanjut Indriyanto mengatakan bahwa saksi verbal lisan hanya dikenal di Belanda. Bahkan, di hukum Belanda, saksi verbal lisan hanya bertindak sebagai saksi hadir. Saksi utama harus tetap hadir di kemudian hari.

"Itu hanya saksi hadir jika saksi utamanya tidak hadir. Tapi saksi utama harus hadir lagi di kemudian harinya," terangnya. (gun/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads