Pemblokiran ini dilakukan dengan bambu, kursi dan spanduk. Suasana memanas ini merupakan kejadian untuk kali kedua setelah 3 pekan lalu hal serupa juga terjadi di kompleks ini. Warga beramai-ramai memblokir jalan karena menilai rencana eksekusi tersebut tidak sesuai koridor hukum.
"Harus diselesaikan dulu secara hukum, baru dieksekusi. Jangan main usir," ujar salah seorang pensiunan Dirjen Pajak LDP Simanjuntak di Jl Setia II, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (13/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami seandainya terpaksa harus meninggalkan kompleks ini harus diberi kompensasi baik untuk membeli rumah atau uang ganti rugi," ujar Sayadi, salah seorang warga Jl Sakti II No 1. Rencananya Departemen Keuangan melalui Ditjen Pajak akan menggusur 150 rumah yang telah dihuni lebih dari 30 tahun oleh pensiunan Ditjen Pajak.
Hingga saat ini baru berhasil dikosongkan secara paksa rumah di Jl Sakti II No 9 dengan dirobohkan. Adapun di Jl Sakti No 3 dikosongkan secara sukarela. "Kalau pun kami harus membeli kami siap asal dengan cara mencicil," kata Sayadi mewakili teman-temannya. Pantauan detikcom, warga masih berjaga-jaga di depan kompleks rumah. Blokade jalan juga masih berlangsung.
(nik/iy)











































