"Yang statusnya PRT itu paling berat. Selain mendatanya sulit, izin dari majikan juga susah. Majikannya takut mereka keluar terus tidak balik lagi," ujar anggota KPU Andi Nurpati saat ditemui di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (13/11/2008).
Selain PRT, TKI yang lain juga bakal menghadapi kendala izin majikan. Sebab pelaksanaan Pemilu jatuh pada hari masuk kerja. Tidak semua majikan bisa mengerti dan memberi kelonggaran kepada para TKI tersebut untuk meninggalkan pekerjaan dan mengikuti Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terutama seperti majikan perkebunan yang memiliki ribuan tenaga kerja," terang Andi.
Kendala lain dari penyelenggaraan pemilu di luar negeri adalah minimnya tempat yang bisa digunakan sebagia tempat pemungutan suara (TPS). Di beberapa negara, terutama negara-negara dengan sistem kerjaan yang tidak biasa menyelenggarakan pemilu, TPS tidak boleh didirikan di luar kantor Kedutaan atau Konsulat Jenderal (Konjen).
Di negara-negara semacam itu, PPLN akan menyiasatinya dengan mendirikan beberapa TPS di kantor Kedutaan maupun Konjen. Dengan demikian penumpukan pemilih yang berlebihan di TPS bisa diminimalisir.
Siasat lain adalah dengan model pos. PPLN akan mengirimkan surat suara kepada pemilih untuk ditandai lalu dikirim balik. "Itu terutama untuk yang domisilinya jauh dari Kedubes atau Konjen," ujar Andi.
Adapun untuk negara-negara yang memperbolehkan pendirian TPS di luar kantor Kedutaan dan Konjen, PPLN akan mendirikan TPS di tempat-tempat yang mudah dijangkau. Misalnya di tempat kerja para TKI yang cukup terkonsentrasi.
(sho/nrl)











































