AJI meminta agar Mabes Polri segera memeriksa Sisno karena dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kapolda. Pasalnya, penetapan Upi Asmaradhana sebagai tersangka dinilai tidak jelas dasar hukumnya. "Perbedaan pendapat di negara demokratis, sepatutnya tidak ditanggapi dengan pemidanaan, apalagi tuduhan memfitnah dengan tulisan," tulis AJI dalam rilisnya.
Mereka juga meminta penetapan Upi sebagai tersangka segera dicabut. "Kami meminta kapolda sulselbar mencabut penetapan Upi sebagai tersangka, dan meminta kepada dua belah pihak menempuh jalur dialog," kata Kordinator Bidang Advokasi AJI, Eko maryadi.
Sekitar 20-an jurnalis ini mendatangi Mabes Polri sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka berdemo sambil membawa sejumlah poster bertuliskan protes terhadap Sisno. Diantaranya; "copot Sisno" dan "Sisno musuh kebebasan pers". Hingga saat ini, perwakilan AJI telah diterima oleh Wakadis Humas Mabes Polri, Brigjen Sulistyo Ishak.
Upi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Kapolda Sulselbar Irjen Pol Sisno Adiwinoto. Gara-garanya, Upi menggalang tanda tangan keberatan atas pernyataan Sisno yang menyatakan wartawan bisa langsung dipidanakan tanpa harus menggunakan hak jawab terlebih dahulu.
(gun/iy)











































