Hal ini dikatakan Djasri saat menjadi saksi dalam persidangan kasus Munir yang mendudukkan Muchdi PR sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2008).
"Saat itu tim tidak menyidik Muchdi," ujar Djasri ketika ditanyai hakim terkait dengan pemeriksaan tim mawar oleh Puspom TNI.
Djasri mengatakan, pemeriksaan terhadap tim mawar saat itu lantaran tim yang beranggotakan para anggota Kopassus itu telah melampaui tugasnya, dengan melakukan kasus HAM yakni penculikan aktivis. Padahal harusnya, tim mawar hanya bertugas mengumpulkan informasi saja. Djasri juga mengakui jika Prabowo Subianto ikut diperiksa saat itu.
Djasri lalu menerangkan, setelah diperiksa Puspom TNI, lalu dilimpahkan ke Dewan Kehormatan Perwira (DKP). "Yang memeriksa pangkatnya harus di atas yang diperiksa, kecuali dalam keadaan terpaksa, boleh sama," terang Jasri.
Selain Jasri, dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa, ikut diperiksa Mantan Kepala Hukum Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Mochtar Zein, dan Pakar Hukum Pidana dari UI, Indriyanto Seno Aji.
(gun/iy)











































