Hal ini dikatakan Djasri saat menjadi saksi dalam persidangan kasus Munir yang mendudukkan Muchdi PR sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2008).
"Saat itu tim tidak menyidik Muchdi," ujar Djasri ketika ditanyai hakim terkait dengan pemeriksaan tim mawar oleh Puspom TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djasri lalu menerangkan, setelah diperiksa Puspom TNI, lalu dilimpahkan ke Dewan Kehormatan Perwira (DKP). "Yang memeriksa pangkatnya harus di atas yang diperiksa, kecuali dalam keadaan terpaksa, boleh sama," terang Jasri.
Selain Jasri, dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa, ikut diperiksa Mantan Kepala Hukum Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Mochtar Zein, dan Pakar Hukum Pidana dari UI, Indriyanto Seno Aji.
(gun/iy)











































