Dosa Parpol dan Independensi Penyelenggara

Sketsa Pemilu 2009

Dosa Parpol dan Independensi Penyelenggara

- detikNews
Kamis, 13 Nov 2008 10:13 WIB
Dosa Parpol dan Independensi Penyelenggara
Jakarta - Penyelenggara pemilu tidak harus dari unsur netral. Pemilu 1955 misalnya, dipanitiai partai politik. Tapi pengalaman Orde Baru dan Pemilu 1999 menunjukkan hasil yang lain.

Pekan lalu media memberitakan protes sekelompok orang terhadap KPU. Mereka menuntut agar KPU segera memecat dua anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan yang disebut-sebut pernah menjadi pengurus partai politik tertentu.

Protes tersebut memang wajar. Sebab undang-undang mengharuskan anggota KPU berasal dari unsur netral. Konstitusi bilang, pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilu yang bersifat tetap, nasional dan mandiri. Kata โ€mandiriโ€ ditafsirkan sebagai pihak yang tidak terikat dengan partai. Artinya anggota dan pengurus partai dilarang jadi petugas pemilu, mulai dari KPU sampai KPPS di TPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengapa sampai muncul ketentuan seperti itu? Bukankah Pemilu 1955, yang dikenal sebagai pemilu paling demokratis dalam sejarah republik, justru dipanitiai oleh partai politik? Apa dosanya orang partai sehinga dilarang menjadi penyelenggara? Jika semua partai terlibat di kepanitiaan, bukankah akan terjadi saling kontrol di antara mereka sehingga pemilu bisa berlangsung jujur?

Tidak hanya Pemilu 1955, pemilu di beberapa negara juga diselenggarakan oleh panitia yang terdiri dari orang-orang partai politik. Jadi, kalau di negeri ini orang partai dilarang jadi penyelenggara pemilu, tentu ada sebab musababnya.
ย 
Pertama, adalah trauma Orde Baru. Kita tahu pemilu-pemilu Orde Baru diselenggarakan oleh pemerintah. Mendagri otomatis menjadi Ketua LPU, gubernur, bupati, camat dan kepala desa menjadi ketua panitia di tingkat daerah. Sepertinya tampak netral-netral saja, jika saja mereka bukan pengurus inti Golkar. ย 

Itulah sebabnya kenapa perolehan suara pemilu-pemilu Orde Baru bisa ditebak. Bahkan jauh hari sebelum pemilu dilaksanakan perolehan suara Golkar sudah diketahui. Ya, karena orang-orang Golkar yang jadi panitia itu yang menentukan jumlah perolehan suara masing-masing peserta pemilu.

Ketika Orde Baru tumbang, partai-partai bermunculan, mereka tidak saja ingin jadi peserta pemilu, tetapi juga jadi penyelenggara. Namun pemerintah saat itu tetap ngotot ingin jadi penyelenggara. Mereka menjanjikan, kejadian pemilu Orde Baru tak terulang, karena Golkar sudah dikeluarkan dari birokrasi. Terjadilah kompromi: Pemilu 1999 diselenggarakan unsur pemerintah dan partai politik.

Selanjutnya terjadi keganjilan pemilu. Semua kepanitiaan pemilu di daerah sudah mengesahkan hasil pemilu, tapi sebagian besar anggota KPU menolaknya. Jelas, sikap anggota KPU yang berasal dari partai-partai yang tak memperoleh suara signifikan, ituย  bikin pemilu terancam gagal. Apa jadinya kalau suara rakyat dengan gampang diabaikan oleh beberapa anggota KPU?

Dalam situasi seperti itu, Presiden Habibie turun tangan. Meski agak menyalahi undang-undang, selaku penanggungjawab pemilu dia mengambil oper urusan pemilu, dan menetapkan hasil pemilu. Tak ada yang protes kecuali partai-partai yang kalah.

Peristiwa inilah yang melatari kenapa para pembuat undang-undang (yang notabene adalah orang-orang partai politik) melarang orang partai untuk jadi penyelenggara pemilu. Nah, kalau sekarang ada atau banyak pengurus partai yang jadi anggota KPU daerah, sudah semestinya mereka dikeluarkan. Ya daripada menimbulkan masalah. (diks/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads