Polres Bekasi Sita 21 Ton Solar Oplosan

Polres Bekasi Sita 21 Ton Solar Oplosan

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2008 20:10 WIB
Bekasi - Polres Metro Bekasi berhasil menyita 21 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari sebuah gedung bekas pabrik kecap, di Jalan Raya Pejuang Bekasi Utara, Bekasi. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menahan 8 orang yang bekerja di tempat tersebut sebagai pengoplos solar.

"Mereka memang terbukti menyalahgunakan karena mengoplos BBM. Mereka melanggar ketentuan Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ujar Kasat Reskrim Polretro Bekasi, Kompol Budi Sartono, di kantornya Jl. Pramuka no.79 kota Bekasi, Rabu (12/11/2008).

Menurut Budi, solar disimpan dalam tiga truk, dua truk berisi 16 ton solar dan satu truk berisi 5 ton solar. Budi menambahkan, delapan orang tersebut baru bekerja selama 2-4 bulan dengan gaji sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 60 ribu per hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mengaku hingga saat ini masih mengembangkan penyidikan untuk mencari pemasok solar tersebut.  

"Kita masih cari pemasok utamanya. Sekarang sudah ada 11 orang diperiksa dengan status sebagai saksi," tandas Budi.

Sementara itu menurut pengakuan salah seorang tersangka, Gijeng, mereka memperoleh pasokan solar dari daerah Subang dan Purwakarta. Namun mereka tidak mengenal pemasok solar tersebut.

"Tidak kenal sama pemasok, kita hanya ngoplos aja," kata Gijeng.

Delapan orang yang kini telah ditahan oleh pihak kepolisian adalah Suyono, Ardianto, Gijeng, Nurli, Muklis, Hanif Permana, Windi dan Agus Susanto.

(ddt/mok)


Berita Terkait