"Mereka memang terbukti menyalahgunakan karena mengoplos BBM. Mereka melanggar ketentuan Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ujar Kasat Reskrim Polretro Bekasi, Kompol Budi Sartono, di kantornya Jl. Pramuka no.79 kota Bekasi, Rabu (12/11/2008).
Menurut Budi, solar disimpan dalam tiga truk, dua truk berisi 16 ton solar dan satu truk berisi 5 ton solar. Budi menambahkan, delapan orang tersebut baru bekerja selama 2-4 bulan dengan gaji sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 60 ribu per hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih cari pemasok utamanya. Sekarang sudah ada 11 orang diperiksa dengan status sebagai saksi," tandas Budi.
Sementara itu menurut pengakuan salah seorang tersangka, Gijeng, mereka memperoleh pasokan solar dari daerah Subang dan Purwakarta. Namun mereka tidak mengenal pemasok solar tersebut.
"Tidak kenal sama pemasok, kita hanya ngoplos aja," kata Gijeng.
Delapan orang yang kini telah ditahan oleh pihak kepolisian adalah Suyono, Ardianto, Gijeng, Nurli, Muklis, Hanif Permana, Windi dan Agus Susanto.
(ddt/mok)











































