"Yang saya kasih sebesar Rp 300 juta secara bertahap," kata Hamka.
Hamka mengatakan itu saat dimintai tanggapannya atas kesaksian Emir oleh Ketua Majelis Hakim, Masrurdin Chaniago, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (12/11/2008).
Hamka juga membantah dirinya pernah memberikan uang dalam pecahan dolar kepada Emir. Selain itu, kesaksian mantan anggota komisi IX DPR, Willem Tutuarima yang ikut dijadikan saksi dalam sidang aliran dana BI ini juga dibantah Hamka.
Sebelumnya, Willem mengaku pernah menerima uang Rp 50 juta dari Hamka. Namun
uang tersebut dipinjam sebagai hutang untuk biaya renovasi rumah pribadinya.
"Saya kasih Rp 250 juta lewat Pak Dudhi (Dudhi Makmun Murod)," sanggah Hamka.
Menanggapi bantahan Hamka, kedua saksi bersikukuh terhadap kesaksiannya.
Bahkan ketika Hakim memperingatkan pasal kesaksian palsu, mereka berdua
tetap tidak mau merubah apa yang telah diutarakan.
"Gak ada yang bohong Pak, semua sudah terbuka kan," jelas Emir.
Sidang akan dilanjutkan lagi pada tanggal 19 November 2008 dengan
menghadirkan Anwar Nasution dan Dudhi Makmun Murod sebagai saksi. (mok/mad)











































