Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna said, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2008), Staf Sekretariat Komisi IV Heru Khoerudin dan Tuti Retnowati memberikan keterangan soal cek perjalanan.
Menurut Heru, ia memberikan cek langsung kepada Sarjan Tahir, padahal saat itu Sarjan Tahir sedang berada di Palembang. Di hari yang sama hanya berselang dua jam, cek tersebut sudah dicairkan di Jakarta oleh asisten Sarjan Tahir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengalaman saya selama menjadi lawyer kalau ada saksi yang memberikan keterangan berbohong pulangnya tertabrak mobil, "ujar penasihat hukum Sarjan Tahir, Dahlan Kadir, saking kesalnya.
Selain itu hakim ketua mengingatkan pada saksi agar memberikan keterangan. Jika ketahuan berbohong maka diancam dengan ancaman sumpah palsu dengan pidana 7 tahun.
"Itu lebih lama dari kasus ini sendiri," ujar hakim ketua Gusrizal. (rdf/nrl)











































