"Saya tidak menghasut, juga tidak mencemarkan nama baik. Kapolda itu kan pejabat publik," bantah Upi ketika dihubungi detikcom via telepon, Rabu (12/11/2008)
Menurut Upi, seharusnya setiap sengketa pers diselesaikan dengan UU Pers No 40/1999, dengan penggunaan hak jawab, atau mengadu ke dewan pers. "Namun dalam keterangan Kapolda di media Makassar, wartawan bisa langsung dipidanakan tanpa menggunakan hak jawab. Itu sama saja mengajak orang lain untuk melakukan kriminalisasi terhadap pers," terang Upi.
Kasus ini bermula saat Upi mengumpulkan tanda tangan yang mengecam komentar Sisno dalam Jambore Pers, Juli lalu. Sisno mengatakan, jika ada pihak yang dirugikan dalam pemberitaan media, maka jurnalis bisa langsung dipidanakan tanpa menggunakan hak jawab.
Akibat aksinya, aktivis Koalisi Wartawan Tolak Kriminalisi Pers di Makassar ini langsung diperiksa oleh Kapolda Sulsel. Upi bahkan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Upi sebagai tersangka tertuang dalam surat panggilan terhadap Upi untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulselbar pada 13 November 2008.
"Sebagai warga yang taat hukum, saya akan mengikuti proses hukum yang telah ditetapkan kepolisian. Meskipun kami prinsip imparsilal dan proporsional terkesan tak terpenuhi," ujar Upi.
(gun/djo)











































