"Sekarang tahapan berikutnya sudah disiapkan untuk membentuk Majelis Kehormatan Jaksa," ungkap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Darmono, saat ditemui wartawan di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2008).
Darmono menambahkan, setiap jaksa yang akan dijatuhi hukuman berat memang disidangkan di MKJ. Di sidang tersebut, jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rachmadi diberhentikan karena kasus rekaman pembicaraan dirinya dengan sala seorang pejabat Pemda Gorontalo. Dalam percakapan via telepon itu, Rachmadi meminta uang Rp 50 juta dan menyebut polisi di pimpinan Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) bodoh dalam pemberantasan korupsi.
Jaksa Agung Hendarman Supanjdi telah meminta maaf secara kelembagaan kepada BHD beberapa waktu lalu. (irw/rdf)











































