Jamwas: Sementara Tak Ada Pejabat Kejagung Lain yang Terlibat

Kasus Suap Jaksa Urip

Jamwas: Sementara Tak Ada Pejabat Kejagung Lain yang Terlibat

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2008 15:56 WIB
Jakarta - Inspektur pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelesaikan pemeriksaan berkas vonis yang dijatuhkan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan. Inspektur juga telah memeriksa penyuap Urip, Artalyta Suryani alias Ayin.

Hasil sementara dari kedua pemeriksaan itu menunjukkan, tidak ada keterlibatan pejabat lain di Kejagung dalam kasus suap Rp 6 miliar jaksa Urip, yang dapat menimbulkan pelanggaran disiplin PNS.

Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Darmono di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada bukti-bukti yang mengarah keterlibatan orang lain selain Urip," tandasnya.

Darmono mengatakan, inspektur Jamwas masih harus menyelesaikan pemeriksaan berkas vonis 5 tahun penjara Ayin.

"Dari evaluasi, berkas baru selesai satu dan harus dikonfrontir dengan berkas satunya. Mudah-mudahan minggu depan selesai" kata dia.

Menurut Darmono, keterangan Ayin kepada Inspektur sama dengan yang tertulis dalam vonis. Uang Rp 6 miliar itu merupakan pinjaman yang diberikan kepada Urip dan tidak terkait penanganan kasus BLBI.


"Tidak ada kaitannya dengan perkara. Hanya pinjam meminjam saja," terangnya.

Seperti diketahui, tiga pejabat Kejagung telah dicopot dari jabatannya akibat kasus Urip. Mereka adalah Jampidsus Kemas Yahya Rahman, Jamdatun Untung Udji Santoso, dan Dirdik M Salim. Pencopotan ketiga pejabat tersebut dengan alasan perbuatan mereka telah merusak kredibilitas Kejagung.

Namun, hingga kini Jaksa Agung Hendarman Supandji belum memutuskan hukuman disiplin terhadap ketiga anak buahnya tersebut. Pasalnya, Kejagung masih menunggu hasil pemeriksan berkas persidangan Ayin dan Urip. Selain itu keterangan Ayin, yang semula ngotot tidak mau diperiksa inspektur Jamwas.

(irw/rdf)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads