"Kalau begini caranya, bisa bahaya televisi atau sekolah-sekolah yang berada di bawah yayasan bisa kena audit semuanya nanti," kata OC Kaligis usai persidangan di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2008).
OC mengatakan kliennya seharusnya mendapat vonis bebas. Penyaluran dana YPPI tidak merugikan keuangan negara karena tidak ada uang negara yang terpakai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendapat serupa juga diutarakan kuasa hukum lainnya, Daniel Panjaitan. Daniel setuju dengan sikap anggota majelis hakim Sofialdi yang mengajukan dissenting opinion.
"Kita sepakat dengan Pak Sofi karena tidak ada keuangan negara yang dipakai dalam hal ini.
Kita tidak setuju dengan 4 hakim yang lain," tandasnya. (gah/iy)










































