Pengacara Oey: Kalau Begini Caranya, Bisa Bahaya TV dan Sekolah

Pengacara Oey: Kalau Begini Caranya, Bisa Bahaya TV dan Sekolah

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2008 15:47 WIB
Pengacara Oey: Kalau Begini Caranya, Bisa Bahaya TV dan Sekolah
Jakarta - Putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak diprotes para kuasa hukumnya. Menurutnya, putusan itu bisa mempunyai efek lanjutan pada institusi yayasan.

"Kalau begini caranya, bisa bahaya televisi atau sekolah-sekolah yang berada di bawah yayasan bisa kena audit semuanya nanti," kata OC Kaligis usai persidangan di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2008).

OC mengatakan kliennya seharusnya mendapat vonis bebas. Penyaluran dana YPPI tidak merugikan keuangan negara karena tidak ada uang negara yang terpakai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya ini masuk ke peradilan umum, tapi ini masuk Pengadilan Tipikor," protesnya.

Pendapat serupa juga diutarakan kuasa hukum lainnya, Daniel Panjaitan. Daniel setuju dengan sikap anggota majelis hakim Sofialdi yang mengajukan dissenting opinion.

"Kita sepakat dengan Pak Sofi karena tidak ada keuangan negara yang dipakai dalam hal ini.
Kita tidak setuju dengan 4 hakim yang lain," tandasnya. (gah/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini