KPU: Sistem Suara Terbanyak Minimalisir Konflik

Judicial Review UU Pemilu

KPU: Sistem Suara Terbanyak Minimalisir Konflik

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2008 15:25 WIB
Jakarta - Sidang judicial review UU 10/2008 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut. KPU menilai sistem suara terbanyak yang dipersoalkan pemohon justru meminimalisir konflik.

Demikian yang mengemuka dalam sidang judicial review di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2008).

Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan dari KPU, pemerintah maupun DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, suara terbanyak akan meminimalisir risiko sosial dan konflik di tingkat bawah.

"Namun KPU tetap menjalankan penyelengaraan pemilu sesuai dengan UU," kata Artha.

Sementara itu, staf ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Agung Mulya, mengatakan pemilihan caleg DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota berbeda dengan pemilihan anggota DPD.

"Jadi peserta DPR dan DPRD ada pada domain dari parpol yang menunjuk siapa yang menjadi representasi di lembaga legislatif. Siapa yang mereka kirim itu domain dari parpol," papar dia.

Sedangkan perwakilan dari DPR tidak hadir dalam sidang.

Pendapat berbeda sebelumnya dilontarkan pemohon, calon anggota DPRD Jawa TImur dari PDIP, Muhammad Sholeh yang menilai sistem suara terbanyak itu tidak memenuhi rasa keadilan bagi pemilih.

Menurut Sholeh, dengan sisitem nomor urut jelas menguntungkan para caleg yang berada di nomor urut kecil. Caleg yang berada di nomor urut besar akan sia-sia walaupun memperoleh suara 30 %.

"Tetap saja suaranya diberikan pada caleg yang berada di nomor urut kecil," ujarnya.

Dalam permohonannya, Muhammad Sholeh, meminta pasal 55 ayat (2) dan Pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU Pemilu yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945 direvisi. (did/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads