Status tersangka itu ditetapkan kepada wartawan Makassar bernama Upi Asmaradhana. Penetapan status tersebut berdasarkan surat panggilan terhadap Upi untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulselbar.
"Upi Kamis 13 November dipanggil sebagai tersangka," kata Humaerah, koresponden Kantor Berita Radio (KBR) 68 H, di Makassar, Rabu (12/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika nanti Kapolda berhasil memenjarakan jurnalis di Makassar, maka peristiwa ini akan berulang pada jurnalis yang lain," tutur Humaerah.
Hal senada disampaikan Andi Fadli, ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar. Tindakan para jurnalis ini sebagai simbol rasa berkabung dan bentuk perlawanan kepada pihak-pihak yang tidak menghargai profesi jurnalis. "Kami akan melawan segala bentuk kriminalisasi persm," tutur Fadli.
Sementarau, kuasa hukum Upi Asmaradhana, Abdul Azis SH, menilai surat pemanggilan dari Direskrim Polda Sulsel cenderung diskriminatif. "Posisi Sisno sebagai Kapolda sekaligus pelapor menurut kami telah melanggar imparsialitas." tukas Azis.
Kasus ini bermula saat Upi mengumpulkan tanda tangan yang mengecam komentar Sisno dalam Jambore Pers, Juli lalu. Sisno mengatakan, jika ada pihak yang dirugikan dalam pemberitaan media, maka jurnalis bisa langsung dipidanakan tanpa menggunakan hak jawab.
(mna/djo)











































