"Up dating dari pertanyaan yang lalu," ujar Burhanuddin saat keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2008).
Burhanuddin diperiksa sekitar 4,5 jam. Pria yang telah divonis 5 tahun penjara ini tiba pukul 10.00 WIB dan meninggalkan Gedung KPK pukul 14.30 WIB.
Burhanuddin juga mengaku ia tidak spesifik menjadi saksi untuk Aulia Pohan saja. "Untuk semua," jelasnya.
Dalam kasus aliran dana BI ini, baru saja Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara mantan Deputi Biro Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak.
(rdf/iy)











































