Divonis 4 Tahun, Rusli Simanjuntak Pikir-pikir

Kasus Aliran Dana BI

Divonis 4 Tahun, Rusli Simanjuntak Pikir-pikir

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2008 14:24 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak divonis 4 tahun dan denda Rp 250 juta. Rusli masih pikir-pikir atas vonis itu.

"Kita dikasih waktu untuk pikir-pikir," kata kuasa hukum Rusli, OC Kaligis, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2008).

Menurut dia, Yayasan LPPI tidak bisa diaudit oleh KPK. "Yang namanya yayasan itu tidak bisa diaudit oleh KPK. Karena terpisah dari keuangan negara. Kalau bisa diaudit nanti yayasan TV juga bisa diaudit dong," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Salim juga mengaku pikir-pikir atas vonis Rusli yang 2 tahun dari tuntutan itu.

"Kita masih pikir-pikir," ujar Agus.

Agus berpendapat uang yayasan yang digunakan BI termasuk dalam keuangan negara. "Itu sesuai UU 31/1999 sehingga masuk dalam keuangan negara," kata dia.

Selain Rusli, eks Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiongdijatuhi vonis 4 tahun bui.


(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads