"Kita dikasih waktu untuk pikir-pikir," kata kuasa hukum Rusli, OC Kaligis, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2008).
Menurut dia, Yayasan LPPI tidak bisa diaudit oleh KPK. "Yang namanya yayasan itu tidak bisa diaudit oleh KPK. Karena terpisah dari keuangan negara. Kalau bisa diaudit nanti yayasan TV juga bisa diaudit dong," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih pikir-pikir," ujar Agus.
Agus berpendapat uang yayasan yang digunakan BI termasuk dalam keuangan negara. "Itu sesuai UU 31/1999 sehingga masuk dalam keuangan negara," kata dia.
Selain Rusli, eks Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiongdijatuhi vonis 4 tahun bui.
(aan/nrl)