Abu Husna didakwa menyembunyikan Hasanuddin pelaku mutilasi 3 siswi SMU Kristen di Poso pada tahun 2005 lalu. Sidang Abu Husna kali ini memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi.
Selain Abu Dujana, ada dua orang saksi lagi yang akan dihadirkan yakni Dr Agus, rekan Abu Husna yang ditangkap bersamanya saat di Malaysia, Tri Ismanto kepala dusun di Ambarawa, Toto Yulianto, penjaga villa di Ambarawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abu Husna ditangkap di sebuah hotel di Malaysia pada Januari 2008 lalu. Dia disebut-sebut ikut terlibat dalam sejumlah teror di Poso. Dalam dakwaan, Abu Husna didakwa subsider pasal 22 UU Terorisme, menghalangi penyidikan dan pemeriksaan dipengadilan, dengan ancaman hukuman minimal 2 thn maksimal 7 tahun.
Sedangkan dakwaan primer dengan pasal 13 c UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Terorisme, menyembunyikan informasi tentang tindak pidana teorisme. Ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(gun/nrl)











































