Serobot Lahan Warga, PTPN IV Kebun Adolina Digugat ke Pengadilan

Serobot Lahan Warga, PTPN IV Kebun Adolina Digugat ke Pengadilan

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2008 13:57 WIB
Jakarta - Kasus sengketa lahan antara PT Perkebunan  Nusantara (PTPN) dengan warga kembali terjadi. PTPN IV Kebun Adolina, Sumatera Utara, digugat dengan tudingan telah menguasai 200 hektar tanah warga.

PTPN IV Kebun Adolina digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi, Sumatera Utara, oleh warga bernama Harun Abidin. Pria ini merupakan ahli waris sah dari pemilik lahan bernama Syahrul Abidin.

Harun mengajukan gugatan karena menilai PTPN IV telah menyerobot tanah warisan keluarganya seluas 200 hektar di areal Hak Guna Usaha (hgu) PTPN IV, di Desa Bah Sidua-dua Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Harun Abidin, Suwarsono SH, kepada detikcom, Rabu (12/11/2008) mengatakan, almarhum Syahrul Abidin adalah pemilik sah sebidang tanah seluas 709,65 hektar yang terletak di Desa Bah Sidua-dua. Hal itu dikuatkan dengan akta Nomor 31 tanggal 23 Oktober 1973 tentang Pernyataan Penerimaan Harga Penjualan dan Kuasa Menjual yang dibuat notaris dan PPAT Agoes Salim di Kota Medan.

Di samping itu, berdasarkan keputusan Kepala Agraria daerah Deli Serdang dan Kota Praja Tebing Tinggi tertanggal 5 Mei 1961 Nomor 289/MH/1961 dinyatakan  telah terjadi peralihan hak dari para ahli waris almarhum Amaludin Perkasa Alamsyah yang menguasai tanah berdasarkan Koernia Soerat Penyerahan Hak Tanah yang telah dikonversi menjadi hak milik.

Sebenarnya, sambung Suwarsono, Kanwil BPN Sumut sudah mencoba melalukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak. Mediasi ini disaksikan oleh Kanwil BPN Serdang Bedagai. Proses mediasi bahkan sudah sampai tahap pengukuran tanah sengketa dengan hasil peta ukur.

"Namun pihak PTPN IV urung meneruskan mediasi dengan tidak menandatangani peta hasil ukur dan tidak menghadiri undangan Kanwil BPN Sumut untuk musyawarah," ujar Suwarsono (djo/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads