PTPN IV Kebun Adolina digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi, Sumatera Utara, oleh warga bernama Harun Abidin. Pria ini merupakan ahli waris sah dari pemilik lahan bernama Syahrul Abidin.
Harun mengajukan gugatan karena menilai PTPN IV telah menyerobot tanah warisan keluarganya seluas 200 hektar di areal Hak Guna Usaha (hgu) PTPN IV, di Desa Bah Sidua-dua Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, berdasarkan keputusan Kepala Agraria daerah Deli Serdang dan Kota Praja Tebing Tinggi tertanggal 5 Mei 1961 Nomor 289/MH/1961 dinyatakan telah terjadi peralihan hak dari para ahli waris almarhum Amaludin Perkasa Alamsyah yang menguasai tanah berdasarkan Koernia Soerat Penyerahan Hak Tanah yang telah dikonversi menjadi hak milik.
Sebenarnya, sambung Suwarsono, Kanwil BPN Sumut sudah mencoba melalukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak. Mediasi ini disaksikan oleh Kanwil BPN Serdang Bedagai. Proses mediasi bahkan sudah sampai tahap pengukuran tanah sengketa dengan hasil peta ukur.
"Namun pihak PTPN IV urung meneruskan mediasi dengan tidak menandatangani peta hasil ukur dan tidak menghadiri undangan Kanwil BPN Sumut untuk musyawarah," ujar Suwarsono (djo/iy)