Oey dan Rusli Divonis 4 Tahun Penjara

Oey dan Rusli Divonis 4 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2008 13:55 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak dan mantan Deputi Gubernur BI Oey Hoey Tiong dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Majelis hakim memutuskan keduanya terbukti bersalah dalam kasus aliran dana BI.

"Kedua terdakwa dipidana 4 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Mofri di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2008).

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Oey dan Rusli dengan 6 tahun kurungan dan denda Rp 250 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oey Hoey Tiong adalah mantan deputi direktur direktorat hukum Bank Indonesia yang disebutkan telah mendistribusikan uang sebesar Rp 68,5 miliar dari YPPI untuk keperluan bantuan hukum bagi para mantan pejabat BI. Dana tersebut diberikan kepada Sudrajad Djiwandono sebesar Rp 25 miliar, Irwan Prawiranata Rp 13,5 miliar, Paul Sutopo Rp 10 miliar, Hendro Budiyanto Rp 10 miliar, dan Heru Suprapto Rp 10 miliar.

Sedangkan Rusli Simanjuntak adalah mantan kepala biro gubernur BI yang didakwa telah mendistribusikan uang sebesar Rp 31,5 miliar dari yayasan YPPI untuk anggota Komisi IX DPR RI guna menyelesaikan masalah hukum BLBI secara politis dan melancarkan amandemen UU BI. Uang tersebut diberikan kepada Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin dalam 3 tahap atas persetujuan dewan pengawas YPPI, Aulia Pohan dan Maman Sumantri.

(rdf/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads