"Kedua terdakwa dipidana 4 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Mofri di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2008).
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Oey dan Rusli dengan 6 tahun kurungan dan denda Rp 250 juta.
Oey Hoey Tiong adalah mantan deputi direktur direktorat hukum Bank Indonesia yang disebutkan telah mendistribusikan uang sebesar Rp 68,5 miliar dari YPPI untuk keperluan bantuan hukum bagi para mantan pejabat BI. Dana tersebut diberikan kepada Sudrajad Djiwandono sebesar Rp 25 miliar, Irwan Prawiranata Rp 13,5 miliar, Paul Sutopo Rp 10 miliar, Hendro Budiyanto Rp 10 miliar, dan Heru Suprapto Rp 10 miliar.
Sedangkan Rusli Simanjuntak adalah mantan kepala biro gubernur BI yang didakwa telah mendistribusikan uang sebesar Rp 31,5 miliar dari yayasan YPPI untuk anggota Komisi IX DPR RI guna menyelesaikan masalah hukum BLBI secara politis dan melancarkan amandemen UU BI. Uang tersebut diberikan kepada Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin dalam 3 tahap atas persetujuan dewan pengawas YPPI, Aulia Pohan dan Maman Sumantri.
(rdf/gah)











































