"Tadi secara resmi sudah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kasubdit Penyidikan," ujar pengacara Romli, Juniver Girsang, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2008).
Juniver mengatakan kuasa hukum, istri dan Rektor Unpad akan menjadi penjamin dari penangguhan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat bertemu penyidik, Juniver sempat menanyakan kapan Romli akan diperiksa kembali. Hal itu dimaksudkan supaya penyidik dapat memperlihatkan alat bukti yang dipakai sebagai landasan untuk menahan Romli.
"Dalam pemeriksaan sampai kemarin, alat bukti belum diperlihatkan pada kami," katanya.
Juniver menambahkan belum ada hal-hal yang substansial yang ditanyakan penyidik Kejagung pada Romli sehingga pihaknya bertanya-tanya apa yang harus dipertanggungjawabkan oleh tokoh antikorupsi itu.
"Pak Romli tidak menerima uang sepeser pun. Seluruh kekayaannya sudah dilaporkan pada KPKN dan KPK. Jadi sangat transparan," pungkasnya.
(rdf/nrl)










































