Tak Bisa Berhenti Mengajar, Romli Ajukan Penangguhan Penahanan

Korupsi Depkum HAM

Tak Bisa Berhenti Mengajar, Romli Ajukan Penangguhan Penahanan

- detikNews
Rabu, 12 Nov 2008 13:22 WIB
Jakarta - Tersangka korupsi Sisminbakum Depkum dan HAM, Romli Atmasasmita, resmi meminta penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan tersebut terkait aktivitas akademik mantan Dirjen Administrasi Hukum (AHU) Depkum dan HAM ini sebagai guru besar di Universitas Padjadjaran Bandung.

"Tadi secara resmi sudah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kasubdit Penyidikan," ujar pengacara Romli, Juniver Girsang, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2008).

Juniver mengatakan kuasa hukum, istri dan Rektor Unpad akan menjadi penjamin dari penangguhan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan Rektor, Pak Romli sangat dibutuhkan untuk bimbingan S1, S2 dan S3. Pak Romli juga sangat dibutuhkan untuk seminar-seminar tentang pemberantasan korupsi," jelas pria berjas ini.

Saat bertemu penyidik, Juniver sempat menanyakan kapan Romli akan diperiksa kembali. Hal itu dimaksudkan supaya penyidik dapat memperlihatkan alat bukti yang dipakai sebagai landasan untuk menahan Romli.

"Dalam pemeriksaan sampai kemarin, alat bukti belum diperlihatkan pada kami," katanya.

Juniver menambahkan belum ada hal-hal yang substansial yang ditanyakan penyidik Kejagung pada Romli sehingga pihaknya bertanya-tanya apa yang harus dipertanggungjawabkan oleh tokoh antikorupsi itu.

"Pak Romli tidak menerima uang sepeser pun. Seluruh kekayaannya sudah dilaporkan pada KPKN dan KPK. Jadi sangat transparan," pungkasnya.
(rdf/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait