"Pak Yusril dipanggil hari Selasa (18/11/2008), kalau Senin pihak-pihak luar yang menerima (yang diperiksa-red)," ujar Jampidsus Marwan Effendi di Gedung Bundar Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2008).
Marwan menambahkan Yusril akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang terjadi tahun 2001 dan diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka menumpahkan semua itu ke Pak Yusril, tapi kita belum melihat ada indikasi ke sana. Tapi kalau ada indikasi keterlibatannya, hukum ya hukum toh," jelas Marwan.
Jadi mereka melempar tanggung jawab pada Pak Yusril?
"Ya, itu kata tersangka dan saksi. Nanti kalau Pak Yusril mau marah-marah, marah saja pada tersangka-tersangka itu," kilah Marwan.
Menurut Marwan surat pemanggilan terhadap Yusril sedang disiapkan. "Sudah saya perintahkan untuk ditindaklanjuti."
Ketiga tersangka Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, Samsudin Manan Sinaga, maupun saksi mengatakan proyek komputerisasi Sisminbakum dilakukan berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Yusril. Akan tetapi surat tersebut belum bisa menjadi indikasi Yusril terlibat dalam kasus korupsi tersebut, atau pun ditetapkan sebagai tersangka.
(rdf/nrl)











































